PT Tatanan Alam Segar Jalani Assessment Sertifikasi Organik POC, Dorong Standar Produk Berkelanjutan
Proses assessment menjadi tahapan penting dalam persiapan pemenuhan standar sertifikasi organik untuk produk POC PT Tatanan Alam Segar.
Tim assessment bersama perwakilan PT Tatanan Alam Segar dalam kegiatan assessment POC di Nanggeleng, Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, 30 September 2025.
BANDUNG BARAT — PT Tatanan Alam Segar (PT TAS) menjalani proses assessment dalam rangka persiapan sertifikasi organik untuk produk Pupuk Organik Cair (POC). Kegiatan tersebut berlangsung pada 30 September 2025 di kawasan Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Assessment merupakan bagian penting untuk menilai kesiapan proses, bahan, pengelolaan, serta aspek pendukung lainnya yang diperlukan dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi. Tahapan ini menjadi langkah strategis bagi produsen yang ingin memastikan produknya memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam skema sertifikasi organik yang digunakan.
Mendorong Produk Organik yang Lebih Terstandar
PT Tatanan Alam Segar mengembangkan POC sebagai salah satu produk yang diarahkan pada pemanfaatan sumber daya dan pengelolaan bahan secara lebih berkelanjutan. Melalui proses assessment, berbagai aspek kegiatan dapat dievaluasi untuk melihat kesesuaian dan kesiapan sebelum tahapan sertifikasi berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bahrudin Manurung, founder PT Sinerga Nusantara Indonesia. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari dukungan dan sinergi dalam pengembangan kegiatan usaha yang berkaitan dengan inovasi, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya.
Assessment sebagai Tahapan Menuju Sertifikasi
Proses assessment tidak serta-merta berarti sertifikat organik telah diterbitkan. Hasil assessment menjadi salah satu bahan evaluasi dalam proses sertifikasi, dan pemenuhan persyaratan tetap mengikuti ketentuan lembaga sertifikasi serta skema yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk membangun produk yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan tata kelola proses produksi.
Artikel ini membahas proses assessment yang didokumentasikan pada 30 September 2025. Istilah “assessment” digunakan untuk menunjukkan tahapan evaluasi/pemeriksaan dalam proses sertifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa sertifikat organik telah diterbitkan.