INOVASINUSANTARA
LINGKUNGAN • 8 SEPTEMBER 2026

PT Sinerga Nusantara Indonesia Selesaikan Kewajiban Lingkungan, Sanksi Administratif Dicabut Pemprov Jabar

Perkembangan resmi mengenai PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar setelah seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif dinyatakan telah dipenuhi.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2.297/Hl.01/KEP.DLH/2023 tentang pencabutan sanksi administratif PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar

Dokumen Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2.297/Hl.01/KEP.DLH/2023 tentang pencabutan sanksi administratif PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar.

BANDUNG BARAT — PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif pemerintah terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2.297/Hl.01/KEP.DLH/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 201/HL.01/KEP.DLH/2022 tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar.

Keputusan tersebut ditetapkan di Bandung pada 17 April 2023.

Sebelumnya, PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar dikenakan sanksi administratif melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 201/HL.01/KEP.DLH/2022.

Sanksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh perusahaan dengan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan hasil pengawasan pada 20 Maret 2023, perusahaan dinyatakan telah melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam keputusan sanksi administratif tersebut.

Sanksi Resmi Dicabut

Setelah seluruh kewajiban dinyatakan telah dipenuhi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan keputusan pencabutan sanksi.

Dalam keputusan tersebut, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 201/HL.01/KEP.DLH/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan tersebut juga memberikan penghargaan kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia Plant Batujajar karena telah melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif.

Komitmen Memenuhi Ketentuan Lingkungan

Pencabutan sanksi tidak berarti perusahaan terbebas dari kewajiban lingkungan. PT Sinerga Nusantara Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan atau persetujuan teknis serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Klarifikasi atas Informasi Tahun 2022

Keputusan pencabutan sanksi pada 2023 memberikan konteks penting terhadap pemberitaan mengenai PT Sinerga Nusantara Indonesia yang muncul pada 2022.

Pemberitaan pada 2022 berkaitan dengan kondisi dan tindakan administratif pemerintah pada saat itu. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan dan sanksi administratif tersebut kemudian dicabut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2023.

Dokumen dasar:
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2.297/Hl.01/KEP.DLH/2023.
← Kembali ke Beranda